RUU Perpajakan rugikan UKM
Ditulis oleh Bisnis Indonesia (01)
Wednesday, 14 July 2004
JAKARTA (Bisnis): Rancangan Undang-Undang Perpajakan dinilai berpotensi
merugikan usaha kecil menengah, menyusul adanya ketentuan tarif pajak
penghasilan (PPh) yang terlalu memberatkan.
Program Manager Perkumpulan untuk Peningkatan Usaha Kecil (Pupuk), Asep
Effendi, mengatakan RUU Perpajakan baru akan akan mengenakan tarif tunggal
pada ketentuan PPh badan sebesar 30% dan tarif 15% untuk pengusaha kecil
wajb pajak, dengan ketentuan memiliki aset (di luar tanah dan bangunan)
tidak lebih dari Rp200 juta dan memiliki omzet maksimal Rp1,8 miliar.
"Rencana ketentuan baru ini akan lebih memberatkan pelaku usaha kecil
dibandingkan ketentuan pajak penghasilan progresif yang berlaku saat ini.
Ketentuan ini merupakan cermin keberpihakan setengah hati bagi usaha kecil,"
katanya dalam jumpa pers di Jakarta Media Center, kemarin.
Pupuk bersama Jaringan Nasional Pendukung Usaha Kecil Menengah (JNPUKM) dan
The Asia Foundation telah mengadakan penelitian di 10 kota mengenai kinerja
usaha kecil dan menengah terkait dengan sistem perpajakan dan kendala yang
dihadapi sektor ini di lapangan.
Asep menjelaskan hanya sedikit pengusaha kecil yang dapat menikmati tarif
15% tersebut, bahkan dengan ketentuan ini akan terdapat pengusaha kecil
harus membayar pajak 200% lebih mahal bila dibandingkan dengan pajak
progresif yang berlaku saat ini.
"Kami mengusulkan agar kata-kata dan diubah menjadi dan/atau, karena kalau
hanya dicantumkan kata dan, tetap akan memberatkan pelaku usaha kecil.
Selain itu batasan jumlah kekayaan yang dimiliki pengusaha kecil juga harus
ditingkatkan," katanya.
Ketentuan perpajakan, lanjut dia, selama ini dinilai tidak memberikan
insentif bagi pelaku usaha kecil yang baru memulai usahaya. Tidak adanya
insentif pajak berupa tax holiday bagi pelaku usaha kecil ini menyebabkan
akumulasi modal usaha kecil berjalan lambat yang secara tidak langsung akan
mempengaruhi daya tahan dalam menjalankan bisnisnya.
"Karena itu pembebasan kewajiban membayar PPh di muka (prepaid tax) pada
masa awal dua hingga lima tahun sejak pendirian perusahaan perlu diberikan.
Hal ini penting untuk penguatan cash flow UKM," tegasnya. (01)
Sumber: www.bisnis.com
Kembali ke halaman muka